Pink Bow Tie

Selasa, 10 Mei 2011

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :
  • Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  • Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
  • Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
  • Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
  • Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
  • Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).

Senin, 09 Mei 2011

Sejarah "WARIA"

Anda mungkin sudah sering sekali mendengar kata Waria/ banci, tetapi sudahkah anda tahu arti dari kata tersebut dan dari manakah waria / banci berasal? dan pernahkah hal tersebut terlintas dipikiran anda? Coba anda simak artikel saya di bawah ini.

Sejarah
Sebenarnya kita tidak tahu sejak kapan tepatnya penyimpangan gender terjadi, akan tetapi sejak dahulu manusia memang sudah melakukan penyimpangan atau penyeberangan gender serta manjalin hubungan antara sesama jenis. Penyimpangan gender dan hubungan sesama jenis sudah sering dibahas di dalam kitab suci, dan cerita sejarah.
Pada tahun 1869, dokter Dr K.M. Kertbeny yang berkebangsaan Jerman-Hongaria menciptakan isitlah homoseks atau homoseksualitas. Homo sendiri berasal dari kata Yunani yang berarti sama, dan seks yang berarti jenis kelamin. Istilah ini menunjukkan penyimpangan kebiasaan seksual seseorang yang menyukai jenisnya sendiri , misalnya pria menyukai pria atau wanita menyukai wanita.

Pada abad ke 20 semakin banyak homo atau bahasa gaulnya Maho-maho bermunculan, sehingga munculnya komunitas homoseksual di kota-kota besar di Hinda-Belanda sekitar pada tahun 1920an.

1968
Sekitar pada tahun 1968 mulai dikenal isitilah wadam yang diambil dari kata hawa dan adam. Kata wadam menunjukkan seseorang pria yang mempunyai prilaku menyimpang yang bersikap seperti perempuan.

1969
Pada tahun 1969 di New York, Amerika berlangsung Huru-hara Stonewall ketika kaum waria dan gay melawan represi polisi yang khususnya terjadi pada sebuah bar bernama Stonewall Inn. Perlawanan ini merupakan langkah awal dari Waria dan Gay, dalam mempublikasikan keberadaan mereka.

Pada tahun yang sama mulai muncul organisasi Wadam yang bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD). Organisasi tersebut merupakan organisasi Waria pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta. Organisai tersebut berdiri dan difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta Raya, Ali Sadikin.

1978
International Lesbian and Gay Association OLGA) berdiri di Dublin, Irlandia

±1980:
Istilah wadam diganti menjadi waria karena keberatan sebagian pemimpin Islam, karena mengandung nama seorang nabi, yakni Adam a.s.

1981:
Munculnya gejala penyakit baru yang kemudian dinamakan AIDS. Penyakit ini pertama kali ditemukan di kalangan gay di kota kota besar Amerika Serikat, Kemudian ternyata diketahui bahwa HIV adalah virus penyebab AIDS. Penularan HIV / AIDS pertama kali ditularkan melalui hubungan seks anal antara laki laki.

1982 – sekarang
Pada tahun 1982 muncullah Organisasi gay terbuka, yang merupakan organisasi Gay terbuka yang pertama di Indonesia, setelah itu diikuti dengan organisasi lainnya seperti : Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) (Indonesian Gay Society (IGS)), dan GAYa NUSANTARA (GN) (Surabaya). Setelah banyaknya kemunculan-kemunculan tersebut, organisasi Gay mulai menjamur diberbagai kota besar seperti di Jakarta, Pekanbaru, Bandung dan Denpasar, Malang dan Ujungpadang. Tentunya hal ini cukup meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat terutama organisasi-organisasi Islam di Indonesia.

Masalah HAM
Setelah banyaknya kemunculan Organisasi Gay diberbagai belahan dunia, maka mulailah diperdebatkan masalah HAM tentang banci, dan Gay. Pada tahun 1993 : Isyu orientasi seksual masuk dalam agenda Konferensi PBB tentang Hak Asasi Manusia di Wina, Austria, tetapi ditentang oleh negara negara konservatif, termasuk Singapura. Walaupun begitu, pada tahun 1990 di Amerika, San Fransisco mulai berdiri organisasi Internasional Gay and Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC).

Pada tahun 1994 Isyu orientasi seksual kembali mewarnai perdebatan pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD, Kairo, Mesir), dan ditentang pihak pihak konservatif. Indonesia secara eksplisit menolak. Di tahun yang sama pula Afrika Selatan menjadi negara pertama dengan jaminan non-diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dalam UUD-nya.

Akibat dari diskriminasi terhadap kaum Homo/ Waria/ Lesbian pada tahun 1995 Isyu orientasi seksual, diperjuangkan oleh aktivis-aktivis lesbian/ Homo/ Waria, mencuat pada Konferensi Dunia tentang Perempuan ke-2 di Beijing, Tiongkok. Kembali pihak-pihak konservatif, termasuk Vatikan dan Iran, menentangnya. Indonesia juga termasuk yang menentang.

Pada Apr 2001 Negeri Belanda menjadi negeri pertama yang mengesahkan perkimpoian untuk semua orang (termasuk gay dan lesbian). Salah seorang dari pasangan yang kimpoi harus warga atau penduduk tetap Belanda.

Dari tahun 2001 sampai 2003 masalah HAM terhadap kaum maksiat ini semakin diperdebatkan akibat dari rasisme, dan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menentang. Hal ini semakin jelas, pada saat Brasil mengusulkan kepada Komisi Tinggi PBB untuk HAM agar orientasi seksual dimasukkan sebagai salah satu aspek HAM. Pengambilan keputusan ditunda. Dalam prosesnya, Vatikan mendesak pemerintah-pemerintah Amerika Latin lainnya untuk menentang usulan ini.

Komentar penulis (Kenny G)
Dalam artikel yang saya buat kali ini memang lebih cendrung terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh laki-laki dari pada perempuan. Hal tersebut dikarenakan lebih banyak penyimpangan gender yang dilakukan lelaki dari pada perempuan.

Pendapat Pribadi
Sekarang anda sudah tahukah bukan kalau Kegiatan Homoseksual tersebut merupakan salah satu faktor awal yang memicu penyakit HIV/ AIDS. Penyakit ini bertanggung jawab atas hilangnya jutaan nyawa manusia, dan jutaan masa depan manusia di dunia ini. Oleh karena itu saya sendiri tidak melegalkan/mengakui kegiatan homo. Mengapa?, karena hal tersebut bisa mempengaruhi kaum-kaum muda untuk ikut terjerumus dalam hal tersebut. Dalam beberapa kasus penyimpangan gender sering kali terjadi akibat lingkungan yang mendukung, contohnya seperti : lingkungan yang dikelilingi waria/ homo, lingkungan tersebut dapat merubah orang normal menjadi Waria / Homo.

Yah terlepas dari hal tersebut, faktor penentu selalu dari dalam diri manusia itu sendiri, barang siapa yang kuat Imannya kepada Tuhan maka ia tidak akan terjerumus dalam hal bodoh seperti itu. Mana ada Agama yang baik yang memperbolehkan seseorang untuk menjadi Homo atau Waria?

sumber : kaskus.us